22 September 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Edisi Perubahan

Salah satu program yang menjadi prioritas pemerintah sebagai indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun adalah memberikan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah. Hal ini dapat diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD/MI/sederajat mencapai angka 107,63 dan SMP/MTs/sederajat mencapai angka 85,69 berdasarkan sumber data Badan Pusat
Statistik.




Pada tahun 2015 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memberikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah kepada 24.281 Madrasah Ibtidaiyah dan 16.647 Madrasah Tsanawiyah. Anggaran belanja negara yang dikeluarkan tersebut memerlukan perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan program bantuan, dikarenakan terjadi perubahan mata anggaran berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada bulan November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari bantuan sosial menjadi belanja barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.


0 comments:

Post a Comment