Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 48 Tahun
2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum
pada Kementerian Agama. PMA ini menjadi acuan dalam penamaan dan penyeragaman
nama jabatan fungsional umum (JFU) yang terdiri dari 226 JFU.
0 comments:
Post a Comment