Salah satu program yang menjadi prioritas
pemerintah sebagai indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun adalah
memberikan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah. Hal ini
dapat diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat
SD/MI/sederajat mencapai angka 107,63 dan SMP/MTs/sederajat mencapai angka
85,69 berdasarkan sumber data Badan Pusat
Pada tahun 2015 pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memberikan anggaran
Bantuan Operasional Sekolah kepada 24.281 Madrasah Ibtidaiyah dan 16.647
Madrasah Tsanawiyah. Anggaran belanja negara yang dikeluarkan tersebut
memerlukan perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan
program bantuan, dikarenakan terjadi perubahan mata anggaran berdasarkan surat
edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada bulan
November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari bantuan sosial menjadi belanja
barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme pelaksanaan,
penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.
0 comments:
Post a Comment