Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015. Tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan pada
SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau sederajat.
0 comments:
Post a Comment