Dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru,
pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016 secara kumulatif telah memenuhi
beban kerja kumulatif minimal, dan oleh karena itu yang bersangkutan dapat
menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi dari Kementerian Agaman/Kementerian
Pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Download Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
0 comments:
Post a Comment