Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi
Peserta Didik Baru di Sekolah.
Menimbang bahwa dalam rangka pengenalan
program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri
terhadap peserta didik baru perlu dilaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik
Baru di Sekolah atau sering disebut MOS.
Download Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
0 comments:
Post a Comment