10 August 2015

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang MOS



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.

Menimbang bahwa dalam rangka pengenalan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri terhadap peserta didik baru perlu dilaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah atau sering disebut MOS.


0 comments:

Post a Comment